ByNobleID
    Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Bekerja Sebagai Artis Cilik Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Hubungkan dengan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk – Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. | NobleID